BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Anjak piutang adalah suatu transaksi
keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan
memberikan suatu diskon. Anjak piutang juga merupakan perusahaan yang
kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau
pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran
tertentu dari perusahaan (klien).
Kemudian dari peran lembaga anjak
piutang dalam ekonomi, Beberapa manfaat yang dapat diberikan lembaga anjak
piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha adalah sebagai berikut:
- Penggunaan
jasa anjak piutang akan menurunkan biaya produksi dan biaya penjualan.
- Anjak
piutang dapat memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran
dimuka (Advanced Payment) sehingga akan meningkatkan kredit
standing perusahaan .
- Kegiatan
anjak piutang dapat meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien
karena klien dapat mengadakan transaksi perdagangan secara bebas baik
perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional.
- Meningkatkan
kemampuan klien dalam memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal
kerja.
- Menghilangkan
risiko kerugian akibat terjadinya kredit macet karena resiko kredit macet
ini dapat diambil alih oleh lembaga anjak piutang.
Kegiatan anjak piutang dapat
mempercepat proses ekonomi dan meningkatkan pendapatan nasional. Mekanisme
Pembiayaan Lembaga Keuangan Anjak Piutang (Factoring) adalah
Undisclosed/ Non Notification Factoring dan Disclosed/ Notification Factoring.
1.2.
Perumusan Masalah
Adapun Perumusan masalah yang akan
dibahas adalah sebagai berikut :
1.
Pengertian dari Anjak Piutang?
2.
Peran-peran dari Lembaga Anjak Piutang dalam Ekonomi?
3.
Apa Manfaat dari Lembaga Keuangan
Anjak Piutang?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Anjak Piutang
Anjak piutang (factoring) adalah suatu
transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya
tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang
dan pinjaman bank. Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang,
bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu
pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank
melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.
Menurut Kasmir dalam “Bank dan
Lembaga Keuangan lainnya” menjelaskan bahwa anjak piutang atau yang lebih
dikenal dengan factoring adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan
atau pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu
perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan (klien).
Kemudian pengertian anjak piutang
menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor NO.172/KMK.06/2002 adalah badan usaha
yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan
serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari
transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
Tiga pihak yang terlibat dalam anjak
piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor).
Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang
diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual
selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke
pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan uang dalam bentuk
kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah
penuh sesuai nilai tagihan.
Agar dapat lebih memahami tentang
perjanjian anjak piutang ini maka dapat dilihat dari tiga serangkai hukum
yaitu :
- Subyek
hukum dari
perjanjian anjak piutang itu tentau saja adalah Penjual, Pembeli dan
Perusahaan anjak piutang. Namun penamaan tersebut dirubah disesuaikan
dengan hakekat anjak piutang. Perusahaan anjak piutang atau dikenal
sebagai factor adalah badan usaha yang menawarkan anjak
piutang lihat pengertian di atas. Klien adalah pihak yang
menggunakan jasa dari anjak piutang (mudahnya adalah pihak yang menjual
piutang kepada factor). Penjual atau supplier masuk dalam pengeritan
klien. Sementara nasabah atau konsumen merupakan pihak yang
mengadakan transaksi dengan klien.
- Obyek
Hukum.
Obyek hukum dalam perjanjian ini jelas adalah piutang itu sendiri.
Baik itu dijual atau dialihkan atau di urus oleh pihak lain.
- Peristiwa
hukum atau
hubungan hukumnya adalah perjanjian anjak piutang, yaitu perjanjian antara
perusahaan anjak piutang dengan klien.
2.2. Peran Lembaga Keuangan Anjak Piutang Dalam Ekonomi
Kenyataan selama ini banyak sektor
usaha yang menghadapi berbagai masalah dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Masalah masalah tersebut pada prinsipnya berkaitan antara lain: kurang
kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber permodalan, lemahnya pemasaran sehingga
target penjualan tidak tercapai. Disamping itu perusahaan hanya terkonsentrasi
pada usaha peningkatan produksi dan penjualan sedangkan administrasi penjualan
termasuk penjualan secara kredit (Piutang) masih terabaikan.
Kelemahan dibidang manajemen atau
pengelolaan piutang menyebabkan semakin meningkatnya kredit macet. Kondisi
seperti ini mengancam kontinuitas usaha yang pada gilirannya akan menyulitkan
perusahaan dalam memperoleh sumber pembiayaan dari lembaga keuangan.
Beberapa manfaat yang dapat
diberikan lembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha adalah
sebagai berikut:
- Penggunaan
jasa anjak piutang akan menurunkan biaya produksi dan biaya penjualan.
- Anjak
piutang dapat memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran
dimuka (Advanced Payment) sehingga akan meningkatkan kredit
standing perusahaan .
- Kegiatan
anjak piutang dapat meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien
karena klien dapat mengadakan transaksi perdagangan secara bebas baik
perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional.
- Meningkatkan
kemampuan klien dalam memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal
kerja.
- Menghilangkan
risiko kerugian akibat terjadinya kredit macet karena resiko kredit macet
ini dapat diambil alih oleh lembaga anjak piutang.
- Kegiatan
anjak piutang dapat mempercepat proses ekonomi dan meningkatkan pendapatan
nasional.
2.3. Mekanisme Pembiayaan Lembaga Keuangan Anjak Piutang (Factoring)
Transaksi anjak piutang biasanya
diawali dengan negosiasi antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang
(factoring) yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan dengan fasilitas
yang disediakan perusahaan anjak piutang. Apabila perusahaan sudah mengetahui
kebutuhannya sejak awal maka akan lebih mempermudah dan mempercepat transaksi
anjak piutang.
Beberapa
fasilitas anjak piutang yang ditawarkan:
a. Undisclosed/ Non Notification Factoring
Adakalanya perusahaan ingin performance/
bonafiditasnya tetap terjaga dimata pelanggan (debitur) walaupun sebetulnya
perusahaan sedang kesulitan dana. Untuk itu pada saat pengalihan piutang maka
perusahaan tidak memberitahu pelanggan (debitur) bahwa piutang sudah dialihkan
ke perusahaan anjak piutang (factoring). Transaksi anjak piutang ini dinamakan
Undisclosed/Non Notification Factoring. Mekanisme transaksi Undisclosed sebagai
berikut :
- Terjadi
transaksi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
- Negosiasi
dan kontrak anjak piutang antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak
piutang (factoring) dimana perusahaan menyerahkan kopi faktur penagihan
piutang dan dokumen terkait lainnya sedangkan dokumen asli tetap dipegang
perusahaan.
- Lembaga
anjak piutang memberikan pembiayaan maksimal 80% dari nilai faktur.
- Pada
saat jatuh tempo perusahaan akan menagih kepada debitur/pelanggan.
- Perusahaan
akan mengembalikan pinjaman dana kepada factoring ditambah dengan biaya anjak
piutang (service charge/discount charge).
b. Disclosed/ Notification Factoring
Jika perusahaan (klien) setelah
memperoleh pembiayaan dari anjak piutang tidak ingin direpotkan oleh tugas
menagih kepada debitur maka perusahaan bisa memanfaatkan fasilitas disclosed
factoring yaitu segera menyerahkan pengelolaan piutang kepada perusahaan anjak
piutang.
Mekanisme
transaksi ini bisa dijelaskan sebagai berikut :
- Terjadi
penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
- Negosiasi
dan kontrak factoring antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak
piutang dimana perusahaan menyerahkan faktur penagihan dan dokumen terkait
lainnya (dokumen asli).
- Perusahaan
memberitahu kepada debitur kalau piutang dan penagihan sudah dialihkan ke
lembaga anjak piutang.
- Lembaga
anjak piutang memberikan pembiayaan maksimum 80% dari nilai faktur.
- Pada
saat jatuh tempo lembaga anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur.
- Pelanggan
(debitur) membayar tagihan kepada anjak piutang.
- Lembaga
anjak piutang menyerahkan sisa dan (20% Nilai faktur) kepada perusahaan
(klien) setelah sebelumnya dikurangi biaya administrasi.
Dalam
transaksi anjak piutang terdapat beberapa risiko yang mungkin timbul
diantaranya:
- Pada
Undisclosed Factoring ada kemungkinan perusahaan (klien) ingkar janji
(wanprestasi) yaitu tidak mengembalikan pinjaman/pembiayaan kepada
factoring walaupun perusahaan sudah menerima pembayaran dari debitur
sehingga anjak piutang mengalami kerugian.
- Pelanggan/debitur
yang ingkar janji yaitu tidak membayar hutangnya pada saat jatuh tempo
sehingga kemungkinan perusahaan atau lembaga anjak piutang yang mengalami
kerugian.
Untuk mengatasi risiko tersebut,
pada saat kontrak/ perjanjian dibuat maka perlu ditetapkan pihak yang
bertanggung jawab atas penanggungan resiko. Jika debitur tidak dapat memenuhi
kewajibannya dan yang menanggung resiko tersebut perusahaan (klien) maka
perjanjiannya dinamakan with recourse factoring sedangkan jika lembaga
anjak piutang yang menanggung risiko kerugiaannya maka perjanjiannya dinamakan without
recourse factoring.
Jika melihat fasilitas-fasilitas
yang disediakan lembaga anjak piutang, ternyata usaha anjak piutang lebih
dominan kepada pemberian jasa pembiayaan (financing service) atas
pengalihan piutang dari klien (perusahaan). Namun demikian lembaga anjak
piutang juga memberikan jasa dibidang non pembiayaan (non financing
service). Jasa non pembiayaan ini pada dasarnya untuk melayani pengelolaan
piutang (kredit) perusahaan klien.
Produk
jasa non pembiayaan ini diantaranya :
- Investigasi
kredit (credit investigation) atau analisis kredit yaitu lembaga
anjak piutang membantu perusahaan untuk menilai calon customer/debitur.
- Mengelola
administrasi penjualan secara kredit (sales ledger administration/sales
accounting).
- Mengawasi/
memonitor penjualan yang dilakukan klien termasuk menetapkan prosedur
penagihan.
- Memberikan
masukan atau mengusahakan cara pengamanan terhadap risiko piutang terutama
jika transaksi perdagangan secara internasional (export financing) yang
rentan terhadap risiko terjadinya fluktuasi kurs valuta asing.
Dengan memanfaatkan jasa anjak
piutang maka perusahaan (klien) tidak perlu membentuk bagian kredit tersendiri
dalam organisasi. Lembaga anjak piutang sudah secara otomatis telah
melaksanakan fungsi bagian crediet (credit departement) dimana lembaga
anjak piutang akan memberikan laporan hasil kerjanya secara periodik kepada
perusahaan (klien)
Atas pemanfaatan jasa anjak piutang
timbul suatu kewajiban bagi perusahaan (klien) yaitu membayar biaya anjak
piutang. Biaya ini terdiri dari:
- Service
charge yaitu
biaya yang dikeluarkan karena klien menggunakan jasa untuk pengelolaan/
pembukuan penjualan (sales ledger) dari transaksi penjualan yang
dilakukan klien. Besarnya biaya berkisar antara 0,5% – 2,5% tergantung
kesepakatan antara anjak piutang dan klien.
- Discount
charge yaitu
biaya yang dikeluarkan karena klien memperoleh pembiayaan (dana tunai)
dari lembaga anjak piutang. Besarnya biaya discount charge antara 2% – 3%.
Biaya ini juga ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
2.4. Manfaat Lembaga Keuangan Anjak Piutang
Manfaat
anjak piutang bagi perusahaan (klien) dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Perusahaan
yang kesulitan/kekurangan dana akan segera memperoleh dana tunai sehingga
terdapat aliran kas masuk (cash in flow) yang bisa digunakan untuk
modal kerja perusahaan. Aliran kas (cash in flow) akan lebih lancar
karena perusahaan tidak perlu menunggu pencairan piutang sampai jatuh
tempo.
- Tugas
perusahaan (klien) dalam pengelolaan administrasi penjualan dapat
dialihkan ke lembaga anjak piutang karena lembaga ini membantu mengelola
administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection
service).
- Perusahaan
(klien) tidak ragu dalam penjualan produknya terutama kepada customer baru
karena resiko tagihan macet bisa ditanggung bersama dengan lembaga anjak
piutang (credit insurance).
- Anjak
piutang dapat memperbaiki sistem penagihan sehingga piutang dapat dibayar
tepat saat jatuh tempo dan sebisa mungkin penagihan ini tidak merusak
hubungan baik antara perusahaan (klien) dengan pelanggannya (customer).
BAB
III
KESIMPULAN
Kesimpulannya adalah anjak
piutang (factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu
perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu
diskon. Kemudian dari peran lembaga anjak piutang dalam ekonomi, Beberapa
manfaat yang dapat diberikan lembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi
masalah dunia usaha
Kelemahan dibidang manajemen atau
pengelolaan piutang menyebabkan semakin meningkatnya kredit macet. Kondisi
seperti ini mengancam kontinuitas usaha yang pada gilirannya akan menyulitkan
perusahaan dalam memperoleh sumber pembiayaan dari lembaga keuangan. Kenyataan
selama ini banyak ancer usaha yang menghadapi berbagai masalah dalam
menjalankan kegiatan usahanya. Masalah masalah tersebut pada prinsipnya
berkaitan antara lain: kurang kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber
permodalan, lemahnya pemasaran sehingga target penjualan tidak tercapai.
Disamping itu perusahaan hanya terkonsentrasi pada usaha peningkatan produksi
dan penjualan sedangkan administrasi penjualan termasuk penjualan secara kredit
(Piutang) masih terabaikan.
Transaksi anjak piutang biasanya
diawali dengan negosiasi antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang
(factoring) yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan dengan fasilitas
yang disediakan perusahaan anjak piutang. Apabila perusahaan sudah mengetahui
kebutuhannya sejak awal maka akan lebih mempermudah dan mempercepat transaksi
anjak piutang.
Beberapa fasilitas anjak piutang
yang ditawarkan Undisclosed/ Non Notification Factoring dan Disclosed/
Notification Factoring. Manfaat anjak piutang bagi perusahaan (klien)
adalah perusahaan yang kesulitan dana akan segera memperoleh dana tunai
sehingga terdapat aliran kas masuk (cash in flow) dan Aliran kas (cash
in flow) akan lebih lancar, tugas perusahaan (klien) dalam pengelolaan
administrasi penjualan dapat dialihkan ke lembaga anjak piutang, perusahaan
(klien) tidak ragu dalam penjualan produknya terutama kepada customer baru, dan
anjak piutang dapat memperbaiki ancer penagihan supaya penagihan lancar dan
tidak merusak hubungan baik antara perusahaan (klien) dengan pelanggannya
(customer).
mantab makalhnya
BalasHapushttp://meliamebel.com/meja-belajar-minimalis-modern/